Penerbit KBM
PILAR-PILAR HUKUM KEPAILITAN
NAMA PENULIS : Dr. Lucky Dafira Nugroho, S.H., M.H.
ISBN : Proses
JUMLAH HALAMAN : 201 Halaman
UKURAN : 15,5 x 23 cm
SINOPSIS : Hukum kepailitan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum ekonomi dan bisnis modern. Ia berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme penyelesaian utang-piutang, tetapi juga sebagai sarana menjaga keseimbangan kepentingan antara debitor, kreditor, dan kepentingan publik. Kompleksitas hubungan hukum, perkembangan dunia usaha, serta dinamika ekonomi nasional dan global menuntut adanya kajian hukum kepailitan yang komprehensif, sistematis, dan berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Atas dasar kebutuhan tersebut, buku referensi ini disusun.
Buku ini dibagi ke dalam 12 (dua belas) bab yang disusun secara runtut dan saling berkiatan. Bab I membahas pendahuluan hukum kepailitan yang mencakup latar belakang, sejarah, tujuan, fungsi, serta prinsip-prinsip umum hukum kepailitan. Bab II menguraikan landasan filosofis dan yuridis hukum kepailitan, termasuk asas-asas umum, hubungan dengan hukum perdata dan hukum dagang, serta nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Bab III dan Bab IV secara khusus membahas subjek dan objek kepailitan serta syarat dan prosedur pernyataan pailit di Pengadilan Niaga.
Selanjutnya, Bab V mengulas peran strategis kurator dan hakim pengawas sebagai aktor utama dalam proses kepailitan. Bab VI memberikan pembahasan mendalam mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai mekanisme restrukturisasi utang, termasuk perbedaannya dengan kepailitan dan implementasinya dalam praktik. Bab VII dan Bab VIII mengkaji dampak hukum kepailitan terhadap berbagai pihak serta pengaturan kepailitan pada badan usaha dan lembaga-lembaga khusus, termasuk UMKM, perbankan, dan BUMN. Bab IX membahas alternatif penyelesaian sengketa dan restrukturisasi utang, termasuk konsep debt relief dan perbandingan hukum internasional. Bab X mengangkat tantangan dan agenda reformasi hukum kepailitan di Indonesia, terutama dalam menghadapi era digital, ekonomi kreatif, dan pembangunan berkelanjutan. Terakhir, pada Bab XI disusun dengan pendekatan studi kasus dan analisis yurisprudensi untuk memberikan gambaran empiris penerapan hukum kepailitan dalam praktik. Akhirnya, Bab XII menutup keseluruhan pembahasan dengan refleksi dan kesimpulan.
Ready Stock (1 unit)
Ulasan Pembeli (0)
Belum ada ulasan untuk produk ini. Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Tulis Ulasan
Bagikan pengalaman Anda tentang produk ini untuk membantu pembeli lain.
